kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK akan telusuri pihak yang bantu pelarian Miryam


Senin, 01 Mei 2017 / 20:12 WIB
KPK akan telusuri pihak yang bantu pelarian Miryam


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan pihak tertentu yang diduga membantu anggota DPR Miryam S Haryani melarikan diri menghindari penyidikan KPK.

Hal itu dikatakan penyidik KPK Tessa Mahardika, seusai serah terima tersangka dari Polda Metro Jaya kepada KPK. "Pihak-pihak yang patut dikenai Pasal 21 masuk dalam pertimbangan kami, tapi fokus kami lebih dulu untuk menyelesaikan perkara inti Ibu Miryam," ujar Tessa dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5).

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Miryam sedang bersama salah seorang anggota keluarganya. Namun, Miryam mengaku sedang menunggu seorang temannya.

"Siapa saja yang bantu, tentunya kami sudah menginterogasi Ibu MSH. Kami dapatkan beberapa info yang akan kami sampaikn pada KPK," kata Argo.

Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam. KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×