Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Tim hukum KPK berpendirian penetapan Miryam S. Haryani sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seperti diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan tidak benar maupun tidak memberikan keterangan pada kasus korupsi KTP-elektronik. Keyakinan ini ditunjukkan dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (16/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami memiliki lebih dari satu alat bukti, alat bukti surat, alat bukti saksi dan alat bukti petunjuk," tandas Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK yang ditunjuk mewakili KPK.
Dalam berkas jawaban juga dirinci lebih lanjut alat-alat bukti tersebut. Alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam, tulisan tangan Miryam saat dalam penyidikan, dan revisi BAP oleh Miryam. Lantas alat bukti saksi berupa kesaksian Elsa Syarief dan Yosep Sumartono.
Sementara, alat bukti petunjuk meliputi rekaman video persidangan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakarta Pusat serta rekaman pemeriksaan Miryam sewaktu diinterogasi penyidik KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum politisi Partai Hanura ini mengajukan praperadilan dengan beberapa dalil, salah satunya karena meyakini penetapan tersangka kliennya didasarkan pada satu alat bukti saja.
"Persidangan Irman dan Sugiharto dijadikan dasar penetapan klien kami sebagai tersangka. Padahal sidangnya masih berlangsung dan belum ada putusan. Jadi penetapan tersangka hanya didasarkan pada keterangan saksi saja, artinya hanya ada satu alat bukti saja," kata Mita Mulia, salah satu kuasa hukum Miryam.
Persidangan ini akan dilanjutkan besok Rabu (17/5) dengan agenda pengajuan bukti-bukti oleh pemohon. Mita mengatakan bahwa dalam persidangan besok ia akan menunjukkan bukti berupa surat serta keterangan dari dua ahli. "Ada ahli hukum dan yang bisa bicara juga soal hukum acara," imbuh Mita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News