kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.787   30,00   0,18%
  • IDX 8.637   27,04   0,31%
  • KOMPAS100 1.195   6,28   0,53%
  • LQ45 857   3,52   0,41%
  • ISSI 309   2,02   0,66%
  • IDX30 440   1,17   0,27%
  • IDXHIDIV20 513   1,49   0,29%
  • IDX80 134   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   0,21   0,15%
  • IDXQ30 140   0,48   0,35%

KPK jebloskan legislator Miryam ke penjara


Senin, 01 Mei 2017 / 22:34 WIB
KPK jebloskan legislator Miryam ke penjara


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Anggota DPR RI Miryam S Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017).

"Tersangka MSH dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Miryam ditangkap oleh Satgas Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin dini hari di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sekitar pukul 16.00, Miryam dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, sekitar pukul 21.30, Miryam selesai diperiksa.

Miryam yang didampingi pengacara telah mengenakan rompi oranye. Politisi Hanura itu kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK. Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk memburu Miryam. KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×