kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK tak hadiri sidang praperadilan Miryam


Senin, 08 Mei 2017 / 09:57 WIB
KPK tak hadiri sidang praperadilan Miryam


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghadiri sidang praperadilan perdana yang diajukan Miryam S. Haryani. Alasannya, Biro Hukum KPK belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jika tidak ada panggilan yang diterima, tentu kami tidak bisa datang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/5).

Sementara itu, pihak Miryam melalui kuasa hukumnya, Aga Khan, mengaku sudah siap untuk hadir.

"Jadwalnya hari ini jam 9 lewat," ujar Aga.

Sebelumnya, Miryam memang mengajukan praperadilan lantaran tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. KPK menyangka Miryam memberi keterangan tidak benar atau tidak memberi keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alih-alih memberi keterangan, dia justru mencabut seluruh keterangannya, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) lantaran merasa ditekan oleh para penyidik. Dia bersikukuh pada pendiriannya tersebut meski para penyidik yang memeriksanya dikonfrontasi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 ini mendaftarkan gugatan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel..3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×