kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

KPK geledah rumah Neneng di Pekanbaru


Jumat, 22 Juni 2012 / 14:42 WIB
KPK geledah rumah Neneng di Pekanbaru
ILUSTRASI. Nikkei PMI Manufacturing Indonesia pada Mei 2021 mencapai puncak ekspansi tertinggi.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga Neneng Sri Wahyuni di Pekanbaru, Riau, Jumat (22/6). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di Hotel Central Batam, tempat Neneng sempat menginap sebelum terbang ke Jakarta.

"Di Batam, melakukan pemeriksaan hotel dan lain-lain, terkait perjalanan Neneng dan orang Malaysia," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat.

Saat ini, penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tersebut sudah selesai. Namun Johan belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah keluarga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Neneng di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6) lalu. Neneng diketahui masuk ke Batam, Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia melalui jalur ilegal. Menurut KPK, Neneng sempat menginap semalam di Hotel Central Batam sebelum terbang ke Jakarta keesokan harinya.

Terkait pelarian Neneng ini, KPK menetapkan dua warga negara Malaysia, yakni Muhammad Hasan Bin Kushi dan Azmi Bin Muhammad Yusof sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS yang menjerat Neneng. (Icha Rastika | A. Wisnubrata/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×