kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK periksa Neneng sebagai tersangka


Senin, 18 Juni 2012 / 11:13 WIB
KPK periksa Neneng sebagai tersangka
ILUSTRASI. OJK proyeksikan kredit perbankan pada tahun 2022 akan tumbuh 9,72%


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan korupsi Neneng Sri Wahyuni. Kali ini istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini diperiksa sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Senin (18/6).

Menurut Johan, pemeriksaan Neneng kali ini akan masuk ke materi perkara. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Neneng ditahan, Kamis (14/6).

Neneng dibawa masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan mobil tahanan sekitar pukul 09.45 WIB. Istri Nazaruddin itu tampak mengenakan pakaian serba tertutup sama seperti saat dia tertangkap penyidik KPK, Rabu (13/6).

Neneng mengenakan baju terusan hitam panjang dengan kerudung cokelat yang dikenakan hingga menutupi wajahnya. Saat diberondong pertanyaan oleh para pewarta, Neneng bungkam. Ia melaju masuk ke gedung KPK setelah turun mobil tahanan.

KPK menahan Neneng di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di lantai dasar gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Ia tertangkap pekan lalu di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, setelah buron sekitar delapan bulan. KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011 lalu.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. Adapun Timas divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari lalu.

Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi, dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu. Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp 2,7 miliar.

Menurut jaksa, PT Alfindo hanyalah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai), milik Nazaruddin dan Neneng. PT Alfindo dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang (Direktur Administrasi Grup Permai) untuk digunakan Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Grup Permai) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo menyubkontrakan pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini. Neneng diduga berperan dalam proses subkontrak proyek ke PT Sundaya Indonesia. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×