Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk salah satu warga negara Malaysia, Muhammad Hasan Bin Kushi, Jumat (22/6). Muhammad Hasan menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasan juga diduga membantu tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni selama pelarian.
"NSW (Neneng Sri Wahyuni) diperiksa sebagai saksi," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat.
Neneng tiba di Gedung KPK dengan pakaian serba tertutup seperti saat dia tertangkap penyidik KPK, Rabu (13/6). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu enggan berkomentar seputar pemeriksaannya hari ini.
KPK menangkap Neneng di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng diketahui masuk ke Batam, Indonesia, dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal. Dari Malaysia hingga ke Jakarta, menurut KPK, Neneng didampingi dua WN Malaysia, yakni Hasan dan Azmi Bin Muhammad Yusof.
Sebelumnya Neneng melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengaku tidak kenal dengan dua warga negara Malaysia itu. Pembantu Neneng, Camilah, kemarin membenarkan kalau dirinya dan Neneng masuk ke Indonesia dengan ditemani dua WN Malaysia itu. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News