kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Elza Syarief cs mengaku diberi kuasa oleh Neneng


Jumat, 15 Juni 2012 / 13:51 WIB
Elza Syarief cs mengaku diberi kuasa oleh Neneng
ILUSTRASI. Harga tiket masuk Sea World Ancol periode 2-30 Juni 2021 dibanderol dengan kisaran harga Rp 110.000-Rp 172.000. Dok: Instagram?Sea World Ancol


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Tim pengacara Muhammad Nazaruddin, suami Neneng Sri Wahyuni, mengaku sudah mendapat kuasa untuk mendampingi Neneng menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/6).

"Sudah, sebelumnya saya memang dapat kuasa Neneng tapi dari Nazaruddin," katanya.

Elza mengaku kedatangannya ke gedung KPK hari ini adalah untuk mengunjungi Neneng di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Neneng mendekam di rutan tersebut sejak Kamis (14/6) bersama tiga tahanan wanita lainnya, yakni Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, dan Miranda S Goeltom.

Kemarin sore, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa Neneng belum memberi kuasa kepada siapapun. Neneng, katanya, ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan suaminya, melalui tim pengacara Nazaruddin. Oleh karena itulah, kemarin sore, Elza dan dua pengacara Nazaruddin lainnya, yakni Junimart Girsang serta Rufinus Hutauruk menemui Neneng di Rutan KPK.

Hari ini Elza juga kembali menegaskan bahwa Neneng ke Indonesia untuk menyerahkan diri. Selebihnya soal kepulangan Neneng ke Indonesia, Elza enggan menjelaskan. Dia mengaku tidak tahu soal paspor yang digunakan Neneng untuk masuk ke Indonesia.

Perlu diketahui, KPK menangkap Neneng pada Rabu (13/6) sore di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng yang buron sekitar delapan bulan itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. (Icha Rastika | Pepih Nugraha/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×