kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

KPK geledah rumah Lusita, penyuap Subri


Senin, 16 Desember 2013 / 19:02 WIB
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka penyuapan kepala kejaksaan Negeri Praya, Lusita Ani Razak. Penggeledahan dilakukan tadi malam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Penggeledahan dilakukan sejak jam 11 malam sampai jam 3 pagi," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (16/12). Dari penggeledahan ini penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M Subri SK bersama Lusita Sabtu (14/12) malam.

Keduanya dibawa ke Kantor KPK Minggu pagi. Subri dan Lusita ditangkap KPK lantaran diduga melakukan transaksi suap menyuap. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$ 16.400 atau setara dengan Rp 190 juta dan uang Rp 23 juta.

Keduanya pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×