kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Pengamat minta berkas perkara Denny AK dituntaskan


Senin, 16 Desember 2013 / 16:44 WIB
Pengamat minta berkas perkara Denny AK dituntaskan
ILUSTRASI. IHSG Merosot 0,08% ke Level 6.951, Saham JPFA, MIKA dan GOTO Jadi Top Losers di LQ45


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ahli Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Dian Simatupang, mendorong kejaksaan dan kepolisian menyelesaikan berkas perkara aduan tiga operator telekomunikasi atas dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny Andrian Kusdayat (Denny AK).

Ketiga operator melaporkan Denny AK PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Menurut Dian, perkara ini bisa menjadi tolok ukur kejelasan dan kepastian hukum, khususnya di sektor telekomunikasi.

Sebab, sosok Denny AK, terpidana 16 bulan atas kasus pemerasan senilai Rp 30 miliar terhadap PT Indosat Tbk, sudah sangat meresahkan di industri telekomunikasi.

Dian menilai pelaporan ketiga operator tersebut sudah cukup lama, hampir delapan bulan sejak dilaporkan 30 April 2012, hingga saat ini berkasnya masih bolak–balik di di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

“Setiap laporan yang dilakukan oleh warga negara haruslah mendapatkan respon yang cepat dari pihak berwajib.” kata Dian.

”Pada ujungnya diharapkan adanya kepastian hukum itu sendiri,”  kata Dian, di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Menurut Dian, Sebenarnya lamanya waktu dalam proses hukum itu sah – sah saja asalkan prosesnya berjalan transparan dan selalu melaporkan bukti-bukti permulaan yang ada.

“Nah website dari Kepolisian maupun Kejaksaan harusnya

up date dalam menyampaikan bukti -  bukti pemeriksaan,” kata Dian.

Dian juga menyarankan, tiga operator tersebut untuk mengadukan laporannya ke pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seandainya mengalami kesulitan untuk mengetahui sejauh mana proses aduannya.

Menurut Dian, jika proses pelaporan ini terkatung-katung menguap tanpa kejelasan akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia. Masyarakat akan semakin memandang sebelah mata kepada dunia peradilan Indonesia.

”Ini akan menjadi preseden buruk, masyarakat akan semakin putus asa untuk mendapatkan keadilannya,” tandas Dian.

Saat ini, menurut Dian yang dibutuhkan Indonesia adalah kepastian hukum, karenanya pelaporan 3 operator tersebut harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Sedangkan saat ini, dia menilai, dalam proses hukum di Indonesia tidak adanya transparansi, mestinya selalu dilaporkan bukti-bukti permulaan yang ada dan selalu di

up date perkembangannya.

“Mestinya keberadaan website itu dimanfaatkan secara optimal dengan isu – isu yang up date termasuk perkembangan pelaporan-pelaporan publik,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu, Kejati DKI tengah serius memproses perkara atas aduan tiga operator telekomunikasi tersebut. Albert menyatakan, Kejati DKI telah dan sedang memproses dua perkara atas nama Denny AK.

Untuk perkara pertama, Kejati DKI telah menangani perkara pemerasan atas nama Deni AK. “Perkara ini sudah lama dimajukan ke pengadilan, dan sudah divonis,” kata Albert, beberapa waktu lalu.

Untuk perkara Pasal 365 KUHP ini, Denny memang tersangkut kasus pemerasan atas PT Indosat Tbk. Atas dugaan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat, Denny ditangkap dengan sejumlah barang bukti oleh aparat Polda Metro Jaya pada 20 April 2012 lalu. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Denny divonis 16 bulan penjara sejak Oktober 2012 lalu.

Adapun perkara kedua, menurut Albert, Deni diadukan tiga operator atas masalah pencemaran nama baik atau perkara 310 KUHP. Untuk perkara ini, Kejati DKI telah serius memprosesnya. Namun karena masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, maka Kejati DKI meminta kelengkapan dari penyidik kepolisian, beberapa waktu lalu.

“Jadi masih P19 atau surat berisikan petunjuk dari Jaksa peneliti berkas kepada Penyidik untuk dilengkapi baik Formil maupun Materiil agar layak diajukan ke tingkat penuntutan,” tutur Albert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×