Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Jaksa Agung Basrief Arief akan segera memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Jabatannya dalam waktu dekat. Bila semua persoalan administrasi sudah selesai, maka pada sore ini, Basrief akan menandatangani pemberhentian Subri.
Saat ini, Jaksa Agung tinggal menunggu penyelesaian administrasi pemberhentian sementara Subri dari jabatannya. Pasalnya, secara de facto, Subri sudah jelas melanggar dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah itu, saya dapat menerbitkan pemberhentian sementara. Dalam waktu dekat ini. Bila sore ini administrasi sudah beres, ya saya akan keluarkan (surat pemberhentiannya)," tutur Basrief di Istana Wapres, Senin (16/12).
Basrief bilang, tadi pagi ia telah memerintahkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk berkoordinasi dengan KPK untuk pemberhentian Subri. Sebab surat yang akan dikeluarkan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Meksipun secara de facto, Subri sudah ditangkap dan ditahan, tapi secara de jure harus ada keterangan tertulis soal penangkapan dan penahanan itu.
Karena itu, Jaksa Agung memerintahkan agar Jampidsus menyelesaikan dasar hukum pemberhentian sementara Subri tersebut pada hari ini juga. Nantinya Subri bisa dinonaktifkan berdasarkan UU Kejaksaan PP 20 tahun 1980 tentang pemberhentikan pengwai dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri.
Basrief meminta agar masyarakat juga turut membantu kejaksaan memberantas korupsi dan pelanggaran di institusinya. Ia meminta agar masyarakat melaporkan bila ada hal-hal yang mencurigakan dari tindakan kejaksaan meskipunhal itu tergolong kecil. Ia berjanji akan mengambil tindakan yang cepat bila menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News