kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KPK geledah Kantor PLN Pusat, ini penjelasan Dirut PLN


Senin, 16 Juli 2018 / 20:35 WIB
KPK geledah Kantor PLN Pusat, ini penjelasan Dirut PLN
ILUSTRASI. Dirut PLN Sofyan Basir Tanggapi Rumahnya Digeledah KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memberikan penjelasan soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin malam (16/7). Ada beberapa unit PLN yang disambangi KPK.

"Sesuai tugas dan fungsi KPK pasti harus melakukan penggeledahan, ada di direktorat, divisi semua tempat yang ada kaitannya sama proyek itu, PLTU Riau-1," kata Sofyan.

Meski tak merinci, salah satu unit PLN yang digeledah KPK adalah divisi pengadaan. Hingga berita ini turun, penyidik KPK yang tiba di Kantor PLN sejak pukul 18:00 WIB, masih melakukan penggeledahan.

"Tidak hanya satu direktorat, saya lupa dimana saja. Ada divisi pengadaan. Karena ketika datang penyidik datang, mereka minta untuk diarahkan ke divisi-divisi yang berkaitan dengan proyek. Kemudian penyidik bilang untuk ditinggalkan, ya sudah, saya tinggalkan," imbuh Sofyan.

Terkait kasus ini, KPK sendiri telah menggeledah rumah Sofyan pada Minggu (16/7). Upaya ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR Eni Maulatti Saragih, dan Bos APAC Grup Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kotjo diduga memberikan hadiah pemulusan proyek pembangunan PLTU Riau-1 terhadap Eni berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar atau 2,5% total nilai proyek secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×