kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

KPK menggeledah kantor PTUN Medan


Minggu, 12 Juli 2015 / 10:47 WIB


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

MEDAN. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Jalan Sunggal, terkait diamankannya tiga orang hakim di institusi hukum tersebut. 

Penggeledahan dilakukan Tim KPK, Sabtu (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB, di ruangan Ketua PTUN Medan berinisial TIR, Sekretaris Panitera PTUN Medan, SYR, serta ruangan kerja dua hakim AF dan DG.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua PTUN Medan yang berlokasi di Jalan Offset Pulu Brayan Darat II Medan Timur, dan rumah dinas Sekretaris Panitera PTUN Medan di Jalan Dahlia Medan Tembung. Penggeledahan tersebut juga dikawal sejumlah petugas.

Sebelumnya, Penyidik KPK, Kamis (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB menyegel ruangan kerja Ketua PTUN Medan, TIR. TIR juga dimintai keterangan di Polresta Medan.

Selain itu, KPK juga menyegel ruangan Sekretaris Sub Panitera PTUN Medan berinisial SYR yang berada di lantai I dan sebuah lemari yang berada di ruangan hakim di lantai II.

Bahkan, KPK mengamankan lima orang terdiri atas tiga orang hakim PTUN Medan, seorang panitera dan satu lagi pengacara/advokat dari Jakarta.

Ketiga hakim itu, yakni TIR (Ketua Majelis) AF, DG (Hakim Anggota) dan SYR (Panitera), serta seorang pengacara berinisial GB dari Jakarta.

Tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTK) dalam penerimaan suap terhadap hakim dan  panitera yang diberikan pengacara untuk mengabulkan putusan.

Putusan tersebut merupakan gugatan seorang pemohon berinisial AFL dari Pemprov Sumut terhadap termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemohon AFL menggugat termohon Kejagung, karena institusi hukum itu terus memanggil dan memeriksa PNS Pemprov Sumut dalam kasus Bantuan Dana Bawahan (BDB) dan Bansos.

Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumut telah pernah melakukan pemeriksaan masalah dana BDB dan Bansos tahun anggaran 2012-2103. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×