kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK menggeledah kantor PTUN Medan


Minggu, 12 Juli 2015 / 10:47 WIB
KPK menggeledah kantor PTUN Medan


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

MEDAN. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Jalan Sunggal, terkait diamankannya tiga orang hakim di institusi hukum tersebut. 

Penggeledahan dilakukan Tim KPK, Sabtu (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB, di ruangan Ketua PTUN Medan berinisial TIR, Sekretaris Panitera PTUN Medan, SYR, serta ruangan kerja dua hakim AF dan DG.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua PTUN Medan yang berlokasi di Jalan Offset Pulu Brayan Darat II Medan Timur, dan rumah dinas Sekretaris Panitera PTUN Medan di Jalan Dahlia Medan Tembung. Penggeledahan tersebut juga dikawal sejumlah petugas.

Sebelumnya, Penyidik KPK, Kamis (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB menyegel ruangan kerja Ketua PTUN Medan, TIR. TIR juga dimintai keterangan di Polresta Medan.

Selain itu, KPK juga menyegel ruangan Sekretaris Sub Panitera PTUN Medan berinisial SYR yang berada di lantai I dan sebuah lemari yang berada di ruangan hakim di lantai II.

Bahkan, KPK mengamankan lima orang terdiri atas tiga orang hakim PTUN Medan, seorang panitera dan satu lagi pengacara/advokat dari Jakarta.

Ketiga hakim itu, yakni TIR (Ketua Majelis) AF, DG (Hakim Anggota) dan SYR (Panitera), serta seorang pengacara berinisial GB dari Jakarta.

Tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTK) dalam penerimaan suap terhadap hakim dan  panitera yang diberikan pengacara untuk mengabulkan putusan.

Putusan tersebut merupakan gugatan seorang pemohon berinisial AFL dari Pemprov Sumut terhadap termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemohon AFL menggugat termohon Kejagung, karena institusi hukum itu terus memanggil dan memeriksa PNS Pemprov Sumut dalam kasus Bantuan Dana Bawahan (BDB) dan Bansos.

Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumut telah pernah melakukan pemeriksaan masalah dana BDB dan Bansos tahun anggaran 2012-2103. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×