Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan lima tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Jumat (10/7). KPK menangkap tangan lima orang tersebut di Kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7).
Kelima tersangka itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara Guntur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka yang ditangkap tangan selama 20 hari pertama," ujar Priharsa.
Kelimanya ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda. Tripeni ditahan di rumah tahanan rutan Pomdam Guntur cabang KPK, Amir ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Dermawan ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan, Syamsir ditahan di rutan Polda Metro Jaya, dan Yagari ditahan di rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni. Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.
Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News