kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ini kronologis penangkapan hakim PTUN Medan


Jumat, 10 Juli 2015 / 12:32 WIB
Ini kronologis penangkapan hakim PTUN Medan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Plt Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menceritakan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (9/7) di Medan.

KPK melakukan OTT dikantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pukul 10.00 wib. Di sana, penyidik KPK menangkap tiga orang yaitu seorang pengacara, seorang hakim, dan seorang panitera. Di saat yang sama, penyidik menemukan US$ 5.000 di ruang hakim. Ketiga orang tersebut kemudian digiring untuk melakukan pemeriksaan di Polres terdekat.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga membawa dua hakim PTUN lainnya," kata Johan, Jumat(10/7).

Hakim PTUN, Tripeni Iriyanto Putro (TIP) mengaku bila masih ada uang di ruangannya. Dengan adanya pengakuan tersebut, penyidik pun kembali menggeledah kantor PTUN dan menemukan uang sebesar US$ 10.000 dan S$ 5.000.

Johan menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan terjadi tindak pindana korupsi yang diduga dilakukan oleh lima orang. Diduga pemberinya adalah M Yagari Basthara (MYB) pengacara dan penerimanya adalah TIP, Ahmad Fuazi ( AF) sebagai Hakim, Dermawan Ginting (DG) sebagai Hakim dan Samsir Yusfan sebagai Panitera.

Dari hasil pemeriksaan, MYB diduga selaku penyuap dinilai melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 54 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TIP, AF, dan DG diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara, SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kelimanya baru diterbangkan dari Bandara Medan pada pukul 22.00 wib dan baru sampai di Gedung KPK sekitar pukul 24.00 wib.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×