kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.142   28,00   0,16%
  • IDX 7.476   17,12   0,23%
  • KOMPAS100 1.033   3,44   0,33%
  • LQ45 745   -1,75   -0,23%
  • ISSI 269   0,64   0,24%
  • IDX30 400   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 488   -2,61   -0,53%
  • IDX80 115   0,05   0,05%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 129   -0,88   -0,68%

KPK: Emir Moeis masuk rumah sakit kemarin malam


Kamis, 03 April 2014 / 12:42 WIB
ILUSTRASI. Manfaat Telur Bebek untuk Kesehatan Tubuh


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah satu tahanannya Izedrik Emir Moeis dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut dilarikan ke rumah sakit sejak kemarin malam (2/4) lantaran terserang penyakit jantung.

"Iya benar, Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan melaluibpesan singkat, Kamis (3/4).

Lebih lanjut, menurut Johan, hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit. Padahal, hari ini Emir harus menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Emir, Erick S Paat menyebut sidang Emir akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Dalam persidangan nanti, tim kuasa hukum akan menyampaikan kondisi kesehatan Emir saat ini. Menurut Erick, Emir harus menjalani pengobatan selama tiga hari.

"Mudah-mudahan tidak ada apa-apa, sehingga kalau sidang ditunda minggu depan Pak Emir dapat hadir mengikuti sidang untuk pembacaan putusan," kata Erick.

Emir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.

Emir didakwa menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam proyek tersebut.

Terkait kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Emir juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Emir dianggap terbukti melanggar delik dakwaan kedua yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×