kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sakit, Emir Moeis batal jalani sidang vonis


Kamis, 03 April 2014 / 10:48 WIB
Sakit, Emir Moeis batal jalani sidang vonis
ILUSTRASI. Khusus hari ini, 10 November 2022, tersedia Promo KFC The Best Thursday isi 9 potong Ayam Goreng KFC (Dok/KFC)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Politisi Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis kembali terserang sakit. Padahal, hari ini Emir harus hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Salah satu kuasa hukum Emir, Erick S Paat mengaku, kliennya mengeluhkan sakit jantung. Oleh karena itu, Kamis pagi ini, dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Emir langsung dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

"Di bawa ke rumah sakit dari pihak rutan dan jaksa," kata Erick saat dihubungi wartawan, Kamis pagi.

Lebih lanjut, menurut Erick, kliennya akan menjalani pemeriksaan selama tiga hari dari sekarang di rumah sakit. Setelah adanya hasil pemeriksaan dari rumah sakit tersebut, barulah akan diputuskan apakah akan melakukan operasi terhadap Emir atau tidak.

"Dia mengeluh-ngeluh aja jantungnya. Tapi, intinya tiga hari ini diperiksa dulu. Setelah tiga hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," tambah Erick.

Sebelumnya, saat akan menjalani persidangan Emir juga pernah mengeluhkan sakit jantung. Kala itu Emir sempat hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, Erick menyatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan tersebut lantaran kambuhnya sakit jantung. Bahkan, lanjut Erick, Emir sempat jatuh pingsan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan pihak Emir untuk menunda persidangan. Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji mengatakan itu adalah hak terdakwa yang meminta penundaan sidang jika kondisi kesehatannya kurang prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×