kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sakit, Emir Moeis batal jalani sidang vonis


Kamis, 03 April 2014 / 10:48 WIB
Sakit, Emir Moeis batal jalani sidang vonis
ILUSTRASI. Khusus hari ini, 10 November 2022, tersedia Promo KFC The Best Thursday isi 9 potong Ayam Goreng KFC (Dok/KFC)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Politisi Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis kembali terserang sakit. Padahal, hari ini Emir harus hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Salah satu kuasa hukum Emir, Erick S Paat mengaku, kliennya mengeluhkan sakit jantung. Oleh karena itu, Kamis pagi ini, dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Emir langsung dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

"Di bawa ke rumah sakit dari pihak rutan dan jaksa," kata Erick saat dihubungi wartawan, Kamis pagi.

Lebih lanjut, menurut Erick, kliennya akan menjalani pemeriksaan selama tiga hari dari sekarang di rumah sakit. Setelah adanya hasil pemeriksaan dari rumah sakit tersebut, barulah akan diputuskan apakah akan melakukan operasi terhadap Emir atau tidak.

"Dia mengeluh-ngeluh aja jantungnya. Tapi, intinya tiga hari ini diperiksa dulu. Setelah tiga hari baru diputuskan akan operasi atau tidak," tambah Erick.

Sebelumnya, saat akan menjalani persidangan Emir juga pernah mengeluhkan sakit jantung. Kala itu Emir sempat hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, Erick menyatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan tersebut lantaran kambuhnya sakit jantung. Bahkan, lanjut Erick, Emir sempat jatuh pingsan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan pihak Emir untuk menunda persidangan. Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji mengatakan itu adalah hak terdakwa yang meminta penundaan sidang jika kondisi kesehatannya kurang prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×