Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
WASHINGTON. Kabar mengejutkan datang dari Washington, Amerika Serikat (AS). Salah satu perusahaan asal Jepang, yakni Marubeni Corporation mengakui telah bersalah karena menyuap pejabat tinggi Indonesia guna melancarkan proyek pembangkit listriknya di Indonesia.
Oleh Pengadilan AS, Marubeni dituntut hukuman denda senilai US$ 88 juta. Informasi ini disampaikan Departemen Kehakiman AS yang dikutip oleh Channel New Asia. Dalam berita itu, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan telah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN).
Suap dilakukan untuk mengamankan proyek mereka senilai US$ 118 juta yang dikenal dengan nama proyek Tarahan. Sementara itu, nilai suap yang dialirkan Marubeni ke pejabat Negara Indonesia itu mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS).
"Marubeni bersama-sama berkonspirasi mengamankan proyek Tarahan dan selanjutnya melakukan pembayaran kepada konsultan untuk tujuan menyuap pejabat Indonesia," kata Departemen Kehakiman AS tersebut.
Dana suap terlebih dahulu ditransfer ke Maryland, hingga kemudian dipindahkan ke Indonesia. Dalam kasus ini, Marubeni mengakui bersalah dalam dakwaan yang disampaikan di pengadilan Federal Connecticut tersebut.
Petinggi FBI, Valeri Parlave menyatakan, seluruh perusahaan yang ingin berbisnis di AS wajib mematuhi aturan yang ada di AS. "Dan penyuapan itu tak dapat diterima di AS," tegas Parlave.
Sementara itu, Mythili Raman, asisten Jaksa Agung Departemen Kehakiman bilang, Marubeni telah mengaku bersalah dan membayar denda. Sayangnya, tak dijelaskan siapa pejabat Indonesia yang telah disuap oleh Marubeni tersebut.
Di Indonesia, kasus suap pembangunan pembangkit listrik Tarahan ini sudah memasuki persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendakwa Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis menerima suap senilai US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Suap diduga terkait pemenangan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004.
Namun, sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum bisa mengkonfirmasi, apakah kasus Marubeni yang disidangkan di AS itu terkait dengan kasus suap yang menjerat Izedrik Emir Moeis di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News