Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengembangkan kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004. Terutama menyangkut keterlibatan perusahaan asing.
Sejalan dengan itu, Juru bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, pihaknya tengah menunggu vonis atas persidangan kasus ini dengan terdakwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis. "Putusan hakim nanti seperti apa atas keterlibatan perusahaan asing," katanya Kepada KONTAN, Kamis (20/3).
Khususnya atas dugaan pemberian suap ke Emir Moeis. Sebenarnya, KPK sendiri sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan asing tersebut.
Asal tahu saja, Emir dituntut empat tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap suap US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih, agar memenangkan konsorsium Alstom Inc dan Marubeni Corporation (Jepang).
Untuk menguatkan dugaan itu, kabar mengejutkan datang dari Washington. Marubeni mengakui telah bersalah karena menyuap pejabat Indonesia guna meloloskan proyek pembangkit listriknya.
Pengadilan AS menuntut Marubeni dengan hukuman denda senilai US$ 88 juta. Informasi ini disampaikan Departemen Kehakiman AS yang dikutip oleh Channel News Asia. Dalam berita itu, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan bersalah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). Suap dilakukan untuk memenangkan proyek senilai US$ 118 juta.
Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto enggan terlalu banyak mengomentari kasus ini. Terlebih proses hukum kasus PLTU Tarahan tengah berjalan. Pihaknya menegaskan PLN siap berkoordinasi. "Kalau ada orang PLN terbukti bersalah, silahkan diperiksa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News