kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK menelusuri keterlibatan Marubeni


Kamis, 20 Maret 2014 / 21:15 WIB
KPK menelusuri keterlibatan Marubeni
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 30 Oktober 2022, Klaim Skin Senjata hingga Gloo Wall Gratis!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengembangkan kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004. Terutama menyangkut keterlibatan perusahaan asing.

Sejalan dengan itu, Juru bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, pihaknya tengah menunggu vonis atas persidangan kasus ini dengan terdakwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis. "Putusan hakim nanti seperti apa atas keterlibatan perusahaan asing," katanya Kepada KONTAN, Kamis (20/3).

Khususnya atas dugaan pemberian suap ke Emir Moeis. Sebenarnya, KPK sendiri sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan asing tersebut.

Asal tahu saja, Emir dituntut empat tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap suap US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih, agar memenangkan konsorsium Alstom Inc dan Marubeni Corporation (Jepang).

Untuk menguatkan dugaan itu, kabar mengejutkan datang dari Washington. Marubeni mengakui telah bersalah karena menyuap pejabat Indonesia guna meloloskan proyek pembangkit listriknya.

Pengadilan AS menuntut Marubeni dengan hukuman denda senilai US$ 88 juta. Informasi ini disampaikan Departemen Kehakiman AS yang dikutip oleh Channel News Asia. Dalam berita itu, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan bersalah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). Suap dilakukan untuk memenangkan proyek senilai US$ 118 juta.

Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto enggan terlalu banyak mengomentari kasus ini. Terlebih proses hukum kasus PLTU Tarahan tengah berjalan. Pihaknya menegaskan PLN siap berkoordinasi. "Kalau ada orang PLN terbukti bersalah, silahkan diperiksa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×