kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Emir Moeis minta KPK usut pemberi cek pelawat


Kamis, 20 Maret 2014 / 21:35 WIB
Emir Moeis minta KPK usut pemberi cek pelawat
ILUSTRASI. Menu Dadar Kentang Sayur cocok disajikan untuk sarapan keluarga (dok/pinterest)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis menyinggung kasus dugaan suap cek pelawat yang menjerat puluhan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan RI periode 1999-2004 dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya. Emir mempertanyakan kelanjutan kasus itu karena hingga saat ini pihak pemberi cek pelawat tidak dihukum.

"Saya bertanya-tanya hingga hari ini, siapa sebenarnya yang menyediakan cek pelawat? Sampai hari ini masalah itu masih gelap. Setelah begitu banyak orang yang dihukum karena menerima gratifikasi, sepatutnyalah negara dikemudian hari harus menghukum si pemberi gratifikasi tersebut," kata Emir saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Emir mengatakan, ia tidak ikut terseret kasus cek pelawat karena ia menolak pemberian uang tersebut. Emir mengembalikannya karena telah menduga pemberian cek berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Emir saat itu adalah Ketua Komisi Ketua Komisi XI DPR. Emir pun menceritakan masa selama ia duduk di kursi parlemen.

Tak hanya kasus cek pelawat, Emir juga menceritakan masalah anggaran dana pascabencana yang mencoreng namanya dan panitia anggaran. Saat itu, Emir mengaku pernah diminta menandatangi blanko dan akan diberi Rp 1 miliar. Namun, Emir mengaku menolak menandatangi blanko itu.

Adapun, saat ini Emir terjerat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung. Ia pun membantah menerima suap terkait proyek itu. Dalam kasus ini, Emir telah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menurut Jaksa, Emir menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Jaksa menjelaskan, uang itu ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×