kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

KPK diberi waktu seminggu untuk jerat Fahri Hamzah


Rabu, 03 Mei 2017 / 13:03 WIB
KPK diberi waktu seminggu untuk jerat Fahri Hamzah


Reporter: TribunNews | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil memberikan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Fahri dinilai berusaha menghalang-halangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP karena mengesahkan hak angket untuk membuka rekamam pemeriksaan Miryam S Haryani.

"Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil berikan waktu seminggu untuk KPK menunjukkan taringnya. Berani enggak berikan tindakan-tindakan hukum kepada parlemen yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsaro, di Jakarta, Selasa (2/5).

Kemarin, Fahri dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Selain Pusako, anggota Koalisi yang turut melaporkan adalah Perludem, Formappi, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Menurut Feri, laporan mereka ke KPK karena Fahri telah melakukan tindakan di luar mekanisme yang sepatutnya di DPR saat pengambilan keputusan.
Fahri Hamzah yang hanya berperan sebagai fasilitator tiba-tiba mengetuk palu untuk mengesahkan, padahal masih banyak anggota DPR yang tidak sependapat.

"Tindakan dia yang tiba-tiba itu kita anggap sebagai upaya menghalangi-halangi peroses hukum," kata Feri.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×