Reporter: TribunNews | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil memberikan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Fahri dinilai berusaha menghalang-halangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP karena mengesahkan hak angket untuk membuka rekamam pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil berikan waktu seminggu untuk KPK menunjukkan taringnya. Berani enggak berikan tindakan-tindakan hukum kepada parlemen yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsaro, di Jakarta, Selasa (2/5).
Kemarin, Fahri dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Selain Pusako, anggota Koalisi yang turut melaporkan adalah Perludem, Formappi, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Menurut Feri, laporan mereka ke KPK karena Fahri telah melakukan tindakan di luar mekanisme yang sepatutnya di DPR saat pengambilan keputusan.
Fahri Hamzah yang hanya berperan sebagai fasilitator tiba-tiba mengetuk palu untuk mengesahkan, padahal masih banyak anggota DPR yang tidak sependapat.
"Tindakan dia yang tiba-tiba itu kita anggap sebagai upaya menghalangi-halangi peroses hukum," kata Feri.
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News