kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Masih Tersisa Rp 12,79 Triliun, Dirjen Pajak Genjot Penagihan Utang Pajak pada 2025


Kamis, 23 Oktober 2025 / 14:01 WIB
Masih Tersisa Rp 12,79 Triliun, Dirjen Pajak Genjot Penagihan Utang Pajak pada 2025
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan upaya penagihan utang pajak kepada 200 penunggak pajak terbesar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan upaya penagihan utang pajak kepada 200 penunggak pajak terbesar.

Hal ini dilakukan guna mencapai target penagihan sebesar Rp 20 triliun pada akhir tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli mengatakan, hingga saat ini, pihaknya baru berhasil mencairkan piutang senilai Rp 7,21 triliun.

Oleh karena itu, masih tersisa sekitar Rp 12,79 triliun yang harus dikejar sampai akhir tahun ini.

Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Evaluasi Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Akhir Tahun Ini

Rosmauli menambahkan, DJP akan terus melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

"Untuk 200 penunggak pajak yang sudah inkrah, DJP akan terus melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini terdapat sekitar 200 wajib pajak yang tengah ditangani langsung di tingkat pusat.

Sementara, masih ada penunggak pajak lainnya yang ditangani Kantor Wilayah (Kanwil) masing-masing.

"Sebenarnya 200 itu yang masuk di meja saya, yang lain-lain tetap dilaksanakan oleh para Kakanwil," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, terhadap para penunggak tersebut, DJP telah melakukan penagihan aktif yang disertai langkah tegas seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencekalan bagi yang tidak kooperatif.

Baca Juga: Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%

"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," katanya.

Bimo menegaskan, DJP akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Langkah hukum ekstrem seperti pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan, akan ditempuh bila wajib pajak tetap menolak memenuhi kewajibannya.

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan," terang Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan bahwa aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu wajib pajak tak juga melunasi kewajibannya.

Selanjutnya: Tips Mengurangi Stres dan Burnout untuk Pekerja Kantoran Masa Kini

Menarik Dibaca: Tips Mengurangi Stres dan Burnout untuk Pekerja Kantoran Masa Kini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×