kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK: Kemunculan nama Fahri-Fadli bagian dari hukum


Rabu, 22 Maret 2017 / 18:02 WIB
KPK: Kemunculan nama Fahri-Fadli bagian dari hukum


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa fakta sidang yang memunculkan nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah bagian dari proses hukum.

Selanjutnya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK.

"Jika memang itu relevan, maka KPK memiliki kewajiban untuk mempelajari lebih lanjut. Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Febri, terungkapnya nama dua pimpinan DPR tersebut adalah bagian dari klarifikasi dan konfirmasi barang bukti yang ditemukan penyidik pada saat penggeledahan. Dengan demikian, hal itu merupakan bagian dari proses hukum.

"Jadi ini perlu dilihat dalam kacamata hukum. Proses hukumnya sudah berjalan dan tentu KPK akan menjalankan sesuai proses hukum acara yang berlaku," kata Febri.

Lebih lanjut, menurut Febri, hasil kajian KPK terhadap fakta sidang belum tentu ditindaklanjuti oleh KPK.

Misalnya, dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, bisa jadi dokumen yang disita adalah dokumen yang berhubungan dengan mekanisme perpajakan di internal Ditjen Pajak.

Dalam persidangan Senin (20/3), jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sujana. Diduga, nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang ditangani oleh Handang.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Dalam perkara tersebut, Handang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari terdakwa yang merupakan pengusaha kena pajak. Handang diduga membantu penghapusan tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Namun, menurut Handang, Fadli dan Fahri adalah dua pimpinan DPR yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja," kata Handang saat ditemui seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3).

"Harus diwakili kalangan politisi di Senayan, kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak," ucapnya. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×