kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

KPK Dan Depdagri Bentuk Tim Kajian Beleid Upah Pungut


Kamis, 12 Februari 2009 / 17:53 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Departemen Dalam Negri (Depdagri) akan membentuk tim untuk mengkaji perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 35 Tahun 2002 tentang upah pungut pajak daerah dan Permendagri No 36 Tahun 2002 tentang Tim Pembina Pusat.

"Tim ini akan segera bekerja pada Minggu depan," ujar M Jasin Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan seusai bertemu dengan Mendagri di Depdagri.

Dalam pembahasan ini, tim ini akan memberikan upah pungut kepada petugas pajak di daerahnya masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×