Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Departemen Dalam Negri (Depdagri) akan membentuk tim untuk mengkaji perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 35 Tahun 2002 tentang upah pungut pajak daerah dan Permendagri No 36 Tahun 2002 tentang Tim Pembina Pusat.
"Tim ini akan segera bekerja pada Minggu depan," ujar M Jasin Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan seusai bertemu dengan Mendagri di Depdagri.
Dalam pembahasan ini, tim ini akan memberikan upah pungut kepada petugas pajak di daerahnya masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News