kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.795   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

KPK Dan Depdagri Bentuk Tim Kajian Beleid Upah Pungut


Kamis, 12 Februari 2009 / 17:53 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Departemen Dalam Negri (Depdagri) akan membentuk tim untuk mengkaji perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 35 Tahun 2002 tentang upah pungut pajak daerah dan Permendagri No 36 Tahun 2002 tentang Tim Pembina Pusat.

"Tim ini akan segera bekerja pada Minggu depan," ujar M Jasin Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan seusai bertemu dengan Mendagri di Depdagri.

Dalam pembahasan ini, tim ini akan memberikan upah pungut kepada petugas pajak di daerahnya masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×