kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.251   28,00   0,17%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

KPK Dan Depdagri Bentuk Tim Kajian Beleid Upah Pungut


Kamis, 12 Februari 2009 / 17:53 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Departemen Dalam Negri (Depdagri) akan membentuk tim untuk mengkaji perubahan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 35 Tahun 2002 tentang upah pungut pajak daerah dan Permendagri No 36 Tahun 2002 tentang Tim Pembina Pusat.

"Tim ini akan segera bekerja pada Minggu depan," ujar M Jasin Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan seusai bertemu dengan Mendagri di Depdagri.

Dalam pembahasan ini, tim ini akan memberikan upah pungut kepada petugas pajak di daerahnya masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×