kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

KPK Bidik Alokasi Upah Pungut


Kamis, 12 Februari 2009 / 15:49 WIB
KPK Bidik Alokasi Upah Pungut


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi klarifikasi seputar pengungkapan indikasi korupsi dalam kegiatan upah pungut yang dikomandani Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

KPK menegaskan yang dibidik adalah masalah alokasi upah pungut itu bukan kegiatan upah pungut maupun terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 35 tahun 2002.

"KPK tidak mmpersoalkan tentang upah atau jasa pungutan, KPK mengkritisi pengalokasian upah pungut itu. Misalnya si A sekian, si B sekian ini bagaimana apa standarnya? Kami menengarai pengalokasiannya kok bias.ini yg akan kami konfirmasi kepada Mendagri," jelas Ketua KPK Antasari Azhar di kantor Presiden, Kamis (12/2).

Sekadar informasi, Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 mengatur tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 diterbitkan pada 16 Juli 2002 dan menggantikan Kepmendagri Nomor 27 tahun 2002 yang terbit pada 24 Mei 2002.

Agar masalah upah pungut itu tidak berbuntut panjang, Mendagri Mardiyanto memutuskan mengevaluasi Kepmendagri nomor 35 tahun 2002 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×