kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Sutiyoso Kantongi Upah Pungut Rp 6 M Per Tahun


Kamis, 12 Februari 2009 / 15:01 WIB
Sutiyoso Kantongi Upah Pungut Rp 6 M Per Tahun


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Daftar penerima upah pungut pajak daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin bertambah panjang. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso juga ikut menikmati upah pungut pajak daerah sebanyak Rp 6 miliar setiap tahunnya.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa yang diterima oleh Sutiyoso ini merupakan hasil dari penyelidikan lembaganya terhadap upah pungut yang terjadi di DKI Jakarta mulai dari tahun 2005 sampai dengan 2007. "Semuanya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Jasin, Kamis (12/02).

Namun sayangnya, Jasin belum bisa menjelaskan secara rinci tentang perkembangan penyelidikannya untuk kasus upah pungut dari tahun 2005-2007 ini. Menurut Jasin, proses kasus tersebut masih ditangani tim dari bidang penindakan.

Selama ini KPK sudah memanggil beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Supraitna dan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya. Pemanggilan pejabat ini karena KPK mencium bahwa para pejabat ini banyak yang menikmati upah pungut pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×