kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Upah Pungut Bisa Dongkrak Penerimaan Negara


Rabu, 11 Februari 2009 / 12:02 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Departemen Dalam Negeri mengklaim bahwa praktik upah pungut mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Pasalnya, sejak upah pungut diberlakukan, kinerja aparat pemerintah dan pemungut pajak terus meningkat. "Akhirnya pendapatan pajak naik tajam," ucap Juru Bicara Departemen Dalam Negeri kepada KONTAN baru-baru ini.

Depdagri menyatakan siap merevisi aturan tentang upah pungut, namun revisi ini harus dibarengi dengan remunerasi aparat pemerintah dan pemungut pajak, sehingga kinerja mereka tidak anjlok. "siapa nanti yang akan bertanggung jawab kalau perolehan pajak menurun?" tanya Saut

Depdagri meminta agar masyarakat menyikapi masalah upah pungut ini secara jernih. Saut meminta agar masyarakat memahami tujuan penerapan upah pungut yang terjadi di Depdagri sejak 1976 itu. Ia menguraikan, ketika itu perolehan pajak sangat minim. Gaji para pemungut pajak juga sangat kecil, sehingga muncul praktik-praktik penyelewengan oleh aparat pemungut pajak.

"Lalu praktik itu ditertibkan. Kami buat aturan resminya sebagai insentif dan remunerasi yang resmi. apa itu salah?" katanya. Saut juga menjelaskan, ketika itu, banyak departemen yang memberikan insentif dan remunerasi kepada para pegawainya dengan cara yang berbeda-beda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×