Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyambangi Departemen Dalam Negeri untuk membahas peraturan tentang upah pungut pajak. Bila tak ada aral melintang, pertemuan tersebut akan berlangsung pada Selasa besok (10/2).
Sejatinya, KPK akan mengundang Menteri Dalam Negeri Mardiyanto untuk membahas masalah upah pungut pajak ini. Namun, lantaran Departemen Dalam Negeri menyimpan data yang cukup banyak di kantornya, KPK yang akan menyambangi kantor Mardiyanto. "Biar lebih efektif," kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jassin, kemarin (8/2).
Dalam pertemuan ini, KPK akan meminta Mardiyanto mengubah dua aturan yang menjadi dasar upah pungut pajak di daerah. Dua peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002.
KPK menilai dua beleid ini berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, para pejabat daerah yang seharusnya tak memperoleh upah pungut pajak ternyata turut menikmati upah pungut tersebut. KPK menemukan perbuatan ini marak terjadi di berbagai daerah.
Selain itu, KPK juga akan membahas empat rekening di Departemen Dalam Negeri yang menampung upah pungut pajak itu. KPK minta Mardiyanto mengembalikan uang Rp 76 miliar yang tersimpan di rekening itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News