kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.466   10,00   0,06%
  • IDX 6.842   26,49   0,39%
  • KOMPAS100 992   7,15   0,73%
  • LQ45 769   6,00   0,79%
  • ISSI 217   0,75   0,35%
  • IDX30 400   2,88   0,73%
  • IDXHIDIV20 474   0,50   0,11%
  • IDX80 112   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   0,24   0,21%
  • IDXQ30 131   0,62   0,47%

Mendagri Evaluasi Aturan Upah Pungut


Selasa, 10 Februari 2009 / 14:51 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Masalah upah pungut nampaknya membuat pusing Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto. Lantas, Mendagri pun berniat mengevaluasi Keputusan Mendagri nomor 35 tahun 22 yang memicu munculnya upah pungut.

"Memang saya merencanakan akan memperbaiki keputusan yang tidak pas. Keputusan Menteri nomor 35 tahun 2002 ini menurut saya, saya harus proaktif kalau ada yg tidak pas," ujar Mendagri di Istana Negara, Selasa (10/2).

Mendagri menjelaskan kegiatan upah pungut ini sudah berlaku sejak tahun 1976. Tetapi kemudian, lanjut Mardiyanto, karena tidak ditata dengan baik, Departemen Dalam Negeri merumuskan aturan-aturannya dan kemudian keluarlah Kepmendagri nomor 35 tahun 2002.

Namun menurut Mendagri keluarnya Keputusan Menteri itu memang sesuatu yg sangat wajar dalam rangka operasional pencairan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PAD itu diperlukan untuk membentengi mereka yang bekerja dalam arti kata finansial. Makanya di Departemen Keuangan ada remunerasi. Itu juga sama. Ini jg berlaku di daerah dan ini berlaku di daerah semuanya. Jadi saya akan sampaikan ke KPK," jelas Mardiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×