kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK dalami temuan uang di SKK Migas dengan THR DPR


Kamis, 05 Desember 2013 / 17:10 WIB
KPK dalami temuan uang di SKK Migas dengan THR DPR
ILUSTRASI. Udang Cabai Garam adalah salah satu menu andalan ala restoran Chinese Food (Youtube/Devina Hermawan)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membuka kemungkinan uang temuan di Kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Waryono Karno merupakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diminta Komisi VII DPR RI kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Hal tersebut diungkapkan Samad seusai mengisi acara Seminar Humas dalam rangka Antikorupsi Sedunia di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Samad, uang yang diminta Komisi VII dengan temuan di Kantor Waryono jumlahnya sama, yakni sebesar US$ 200.000.

"Ya jumlanya sama dan ada nomor seri yang beberapa sama" ungkap Samad kepada wartawan.

Samad menambahkan, KPK akan menelusuri keterkaitan antara keduanya dari temuan tersebut. Yang jelas menurutnya, siapapun nanti anggota DPR yang menerima uang tersebut dan KPK bisa membuktikannya, kemungkinan anggota DPR tersebut akan jadi tersangka.

Meski demikian, ketika dikonfirmasi hubungan antara permintaan THR tersebut dengan Menteri ESDM Jero Wacik, Samad mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.

"Penemuan uang itu ada di ESDM, tapi kita belum mendapatkan suatu kesimpulan soal itu," tambahnya.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Rudi ketika menjalani persidangan sebagai saksi dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.

"Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan US$ 200.000," kata Rudi.

Rudi akhirnya menerima uang US$ 200.000 dari pelatih golfnya Deviardi alias Ardi. Kemudian uang tersebut digunakan sebagai THR yang diminta Komisi VII.

Rudi pun mengungkapkan, bahwa uang tersebut akhirnya diserahkannya melalui Tri Yulianto yang diketahui sebagai anggota DPR Komisi VII.

"Waktu itu Tri Yulianto anggota DPR. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×