Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Yanuar P Wasesa, kuasa hukum dari Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa dugaan suap Ketua SKK Migas, menjelaskan bahwa pasca sidang kesaksian Deviardi dan Rudi Rubiandini, pertanyaan tentang sumber dana US$ 700.000 yang disangkakan merupakan uang suap Kernel Oil telah jelas.
Apa yang menjadi fakta persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepatutnya ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Bahwa Febri menyangkal, itu sah-sah saja. Namun sudah ada 2 saksi yang menyebutkan bahwa itu uang miliknya, bukan Widodo Ratanachaitong apalagi milik klien saya, Simon. KPK patut menelusuri ini juga. Apa yang ditunggu ?” tegas Yanuar saat diminta pendapatnya (4/11).
Yanuar juga menyoroti bagaimana banyak media hanya bersumber dari surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan, menghakimi kliennya, seolah-olah aliran dana sebesar US$ 700.000 bersumber dari kliennya. Padahal sedari awal ia sudah mengatakan bahwa itu adalah uang titipan dan terbukti di persidangan.
“Sedikit sekali media di Indonesia yang melakukan pendalaman atas kesaksian Deviardi dan Rudi tentang aliran dana tersebut. Akibatnya, klien saya terus dikaitkan. Sekali lagi, Deviardi dan Rudi telah mengkonfirmasi bahwa uang itu bukan milik Widodo ataupun milik Simon, itu benar titipan. Media terkesan tutup mata,” ungkapnya menilai bagaimana pemberitaan media di Indonesia tentang sumber aliran dana.
Yanuar menilai secepatnya Febri ditetapkan sebagai tersangka agar kasus semakin terbuka dan menemukan titik terang. Jangan terkesan bahwa ada upaya melokalisir permasalahan dugaan suap hanya kepada Simon Gunawan, Deviardi, dan Rudi Rubiandini.
“Kalau KPK serius, naikin dong status Febri. Itu jelas uang miliknya yang dititipkan kepada Widodo. Karena dengan begitu, kita akan tahu siapa otak pelaku sebenarnya, jangan dilokalisir,” ucapnya.
Atas perkembangan di persidangan kasus dugaan suap ini, Yanuar menampik bahwa Widodo tidak mendukung bahkan menghindari pemanggilan KPK. Sikap Widodo ia nilai sebagai bentuk penghormatan atas hukum Singapura. Ia juga menyinggung pernyataan KPK yang pernah mengatakan jika tanpa keterangan Widodo, kasus tetap jalan.
“Widodo itu kan warga negara Singapura, tidak sembarangan, sama dengan kita. Lagipula, saya baca di media, pihak KPK pernah katakan bahwa tanpa Widodo pun, perkara suap terhadap Rudi bisa dibuktikan KPK. Jadi menurut saya, apa yang ditunggu KPK ?” kata Yanuar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News