Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution.
Adapun, uang suap sebesar Rp150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Perusahaan yang berperkara tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. ( Lutfy Mairizal Putra)
* Ralat (19/11/2016): Artikel ini sebelumnya berjudul "KPK buru petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro" dan di dalam tulisan disebutkan Eddy Sindoro sebagai salah satu petinggi Lippo Grup, dan hal ini telah dibantah oleh Lippo Grup. Bantahan Lippo Grup telah dimuat di kompas.com (sumber artikel ini) dalam link berita Lippo Group Bantah Terlibat Suap Panitera PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News