kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK yakin ada tersangka lain di kasus e-KTP


Senin, 14 November 2016 / 12:44 WIB
KPK yakin ada tersangka lain di kasus e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek kasus korupsi megaproyek e-KTP. Agus Rahardjo, Ketua KPK juga bilang kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah. "Karena kalau kerugian negaranya Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun, kemungkinan tersangkanya lebih dari itu," kata Agus di kantornya.

Sedangkan sejauh ini, tersangka yang ditetapkan baru dua orang, yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Untuk itu, hari ini KPK menjadwalkan memeriksa lima orang termasuk Azmin Aulia, direktur PT Gajendra Adhi Sakti sekaligus adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Dia akan diperiksa untuk saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Yuyuk Andriati, Kepala Biro Humas KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×