kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK yakin ada tersangka lain di kasus e-KTP


Senin, 14 November 2016 / 12:44 WIB
KPK yakin ada tersangka lain di kasus e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek kasus korupsi megaproyek e-KTP. Agus Rahardjo, Ketua KPK juga bilang kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah. "Karena kalau kerugian negaranya Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun, kemungkinan tersangkanya lebih dari itu," kata Agus di kantornya.

Sedangkan sejauh ini, tersangka yang ditetapkan baru dua orang, yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Untuk itu, hari ini KPK menjadwalkan memeriksa lima orang termasuk Azmin Aulia, direktur PT Gajendra Adhi Sakti sekaligus adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Dia akan diperiksa untuk saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Yuyuk Andriati, Kepala Biro Humas KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×