kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.199   81,00   0,50%
  • IDX 7.216   -16,49   -0,23%
  • KOMPAS100 1.066   1,18   0,11%
  • LQ45 842   -1,96   -0,23%
  • ISSI 215   0,77   0,36%
  • IDX30 433   -1,07   -0,25%
  • IDXHIDIV20 518   -0,36   -0,07%
  • IDX80 122   0,04   0,04%
  • IDXV30 124   0,15   0,12%
  • IDXQ30 142   -0,18   -0,12%

KPK yakin ada tersangka lain di kasus e-KTP


Senin, 14 November 2016 / 12:44 WIB
KPK yakin ada tersangka lain di kasus e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek kasus korupsi megaproyek e-KTP. Agus Rahardjo, Ketua KPK juga bilang kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah. "Karena kalau kerugian negaranya Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun, kemungkinan tersangkanya lebih dari itu," kata Agus di kantornya.

Sedangkan sejauh ini, tersangka yang ditetapkan baru dua orang, yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Untuk itu, hari ini KPK menjadwalkan memeriksa lima orang termasuk Azmin Aulia, direktur PT Gajendra Adhi Sakti sekaligus adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Dia akan diperiksa untuk saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Yuyuk Andriati, Kepala Biro Humas KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×