kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

KPK yakin ada tersangka lain di kasus e-KTP


Senin, 14 November 2016 / 12:44 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek kasus korupsi megaproyek e-KTP. Agus Rahardjo, Ketua KPK juga bilang kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah. "Karena kalau kerugian negaranya Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun, kemungkinan tersangkanya lebih dari itu," kata Agus di kantornya.

Sedangkan sejauh ini, tersangka yang ditetapkan baru dua orang, yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Untuk itu, hari ini KPK menjadwalkan memeriksa lima orang termasuk Azmin Aulia, direktur PT Gajendra Adhi Sakti sekaligus adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Dia akan diperiksa untuk saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Yuyuk Andriati, Kepala Biro Humas KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×