kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK buru orang kepercayaan penyuap Bupati Labuhanbatu


Jumat, 20 Juli 2018 / 15:08 WIB
KPK buru orang kepercayaan penyuap Bupati Labuhanbatu
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN PENYUAP BUPATI LABUHANBATU


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari saksi Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Afrizal merupakan orang kepercayaan dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra yang telah menjadi tersangka.

"KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).

Febri mengingatkan Afrizal untuk kooperatif. Sebab, sikap itu akan menguntungkan Afrizal dalam proses hukum kasus ini. Dalam konstruksi perkara, pada Selasa (17/7), Effendy memerintahkan Afrizal untuk mencairkan cek senilai Rp 576 juta di bank.

Dari cek tersebut, uang yang dicairkan sebesar Rp 500 juta disimpan dalam tas kresek dan dititipkan ke petugas bank.

Uang titipan itulah yang diambil oleh orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Namun hingga saat ini, Umar belum menyerahkan diri ke KPK. Ia melarikan diri saat akan ditangkap di luar bank. Uang Rp 500 juta itu juga masih dibawa Umar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengimbau Umar untuk menyerahkan diri sebelum Minggu (22/7).

Jika tak menyerahkan diri hingga batas yang ditentukan, KPK akan memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Umar.

"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. "Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan Afrizal bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cari Orang Kepercayaan Penyuap Bupati Labuhanbatu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×