Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi proyek-proyek Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu adalah Bupati Labuhanbatu, Pengenal Harahap (PHH), Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra (ES), dan pihak swasta Umar Ritonga (UMR).
"Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan ES kepada PHH melalui UMR dan AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," papar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).
Saut melanjutkan, bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin, Selasa (17/7) malam, diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.
KPK menduga sudah ada komitmen antara pihak-pihak terkait. Namun, komitmen tersebut belum terealisasikan. Sampai saat ini, KPK belum bisa memastikan presentase "fee" ijon proyek-proyek yang dijanjikan oleh Effendy kepada Pengenal.
"Tapi, rentangnya itu 10%-12% (dari total nilai proyek)," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (18/7).
UMR, imbuh Saut, berlaku tidak kooperatif saat OTT berlangsung. Pasalnya, UMR melarikan diri saat tim penyidikan ingin melakukan pengamanan. UMR diduga berpindah-pindah tempat dan sampai kini belum diamankan.
"Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR. UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak Pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," cerita Saut.
Saut memperingatkan kepada UMR agar segera menyerahkan diri pada KPK. "Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi Kantor KPK di (021) 25578300," tegas Saut.
Modus Baru
Dalam OTT kali ini, KPK mengaku menemukan modus baru, yaitu dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka untuk menentukan penerima dan jumlah "fee" proyek di labuhan batu. Terlebih, penerima dan pemberi tidak berada di lokasi yang sama saat transaksi berlangsung.
Namun, "uang (fee) di dalam plastik kresek hitam dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut," rinci Saut.
Saut menegaskan, berbagai modus baru telah kami ungkap dalam sejumlah OTT. KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modus seperti ini.
"Diharapkan para penyelenggara negara dan pihak swasta lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," pungkas Saut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News