kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus korupsi proyek Labuhanbatu, tersangka Effendy tiba di KPK


Kamis, 19 Juli 2018 / 17:05 WIB
Kasus korupsi proyek Labuhanbatu, tersangka Effendy tiba di KPK
Effendy Sahputra tiba di Gedung KPK


Reporter: Andi M Arief | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Effendy Sahputra (ES) baru saja tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Effendy mengenakan baju garis-garis berwarna terang. Satu koper ikut dibawa tim penyidik KPK.

Effendy sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Labuhanbatu. KPK telah melakukan proses penyelidikan kasus ini sejak April 2018. Sebagai pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA), Effendy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pihak pemberi fee ijon-ijon proyek di Kabupaten Labuhanbatu kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PHH), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu," jelas Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Rabu (18/7).

KPK menduga, sudah ada komitmen antara pihak-pihak terkait. Namun, komitmen tersebut belum terealisasikan. Sampai saat ini, KPK belum bisa memastikan presentase "fee" ijon proyek-proyek yang dijanjikan oleh Effendy kepada Pangonal.

"Tapi, rentangnya itu 10%-12% (dari total nilai proyek)," ujar Febri Diansyah, Jurubicara KPK kepada wartawan, Rabu (18/7).

KPK mensangka Effendy melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×