Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi bakal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan pembentukan 80.000 koperasi desa merah putih di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya celah korupsi dalam pelaskanaan program.
Apalagi ini merupakan program strategis, serta melibatkan anggaran yang sangat besar.
Baca Juga: Revisi UU Minerba, Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang
"Maka kita meminta bantuan KPK untuk memberikan edukasi, pendidikan anti korupsi untuk para pengelola Kopdes/Kel Merah Putih, pengawasan, dan mitigasi risiko," ucap Menkop Budi Arie usai melakukan audiensi dengan KPK di Jakarta, Rabu (19/5).
Budi berharap, kerja sama dengan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum seperti KPK, program Kopdes/Kel Merah Putih ini bisa kredibel.
Budi juga memandang pentingnya peran aktif KPK dalam mendampingi program Kopdes/Kel Merah Putih, tidak semata sebagai pengawas ex-post, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun sistem pencegahan sejak awal atau preventive governance.
Budi menyadari bahwa skala besar Kopdes/Kel Merah Putih dapat membuka ruang risiko tata kelola, mulai dari legalisasi koperasi fiktif, pengadaan yang tidak akuntabel, hingga praktik moral hazard di tingkat lokal.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan beberapa langkah konkret dalam menjaga eksistensi Kopdes/Kel Merah Putih berada di jalurnya.
Pertama, pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Kopdes Merah Putih antara Kemenkop dan KPK.
"Tujuannya, untuk menyusun early warning system, memetakan wilayah rawan risiko, serta merancang mekanisme penanganan aduan berbasis masyarakat," ucap Menkop.
Kedua, integrasi sistem pelaporan Kopdes/Kel Merah Putih dengan dashboard pengawasan KPK, untuk mendukung transparansi real-time dan audit berbasis risiko.
Ketiga, pelatihan antikorupsi dan asistensi teknis bagi pelaksana program, notaris, dan pemangku kepentingan lokal, dalam rangka pencegahan dan peningkatan akuntabilitas.
Keempat, penandatanganan MoU atau PKS kelembagaan sebagai payung hukum kolaborasi lintas sektor dan dukungan kelembagaan berkelanjutan.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Akan Diresmikan 28 Oktober 2025
Lebih dari itu, Budi juga mengusulkan agar KPK dapat melakukan pendampingan dan penguatan kontrol internal.
"Sinergi ini juga akan menguatkan koordinasi kami dengan Satgas Nasional Kopdes/Kel Merah Putih," jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, Budi ingin memastikan bahwa koperasi desa bukan hanya hadir secara administratif, tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu meningkatkan pendapatan, menciptakan pekerjaan, dan memperkuat ketahanan komunitas desa dalam menghadapi krisis pangan dan ketimpangan ekonomi.
Budi meyakini Kopdes Merah Putih dapat menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga kredibel secara kelembagaan.
"Koperasi yang dibentuk diharapkan tumbuh sebagai entitas usaha rakyat yang mandiri dan berdampak nyata, bukan sekadar pelengkap administratif atau saluran program sesaat," tutupnya.
Selanjutnya: Sebulan Minus 4,34 Persen, Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Lagi (21 Mei 2025)
Menarik Dibaca: APJATI Tegaskan Pentingnya Jalur Resmi untuk Pekerja Migran di Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News