Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang diberikan. Rekomendasi perlu dijalankan sebelum pelaksanaan Kartu Prakerja kembali dijalankan.
"KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang kami berikan, sebelum kembali dijalankan," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan pers pada Minggu (12/7).
Lebih lanjut Ipi menerangkan dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program.
Baca Juga: Sebagian peserta Kartu Prakerja wajib kembalikan dana, siapa mereka?
Empat aspek tersebut meliputi, proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," jelas Ipi.
Adapun secara umum KPK menyebut bahwa, Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) baru.
KPK sendiri disampaikan Ipi, terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko.
Sebelumnya, terkait permasalahan pada empat aspek tata laksana program kartu prakerja. KPK merekomendasikan menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program, serta pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana
Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam empat aspek tata laksana program.
Baca Juga: Jokowi revisi Kartu Prakerja, peserta harus kembalikan biaya pelatihan kalau...
Rekomendasi teknis yang diberikan KPK di antaranya, pertama penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif di mana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.
Ketiga, agar meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Keempat, KPK juga merekomendasikan, agar platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, maka dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediannnya.
Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News