kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

KPK berharap pemerintah perbaiki Kartu Prakerja sesuai rekomendasi


Minggu, 12 Juli 2020 / 15:29 WIB
KPK berharap pemerintah perbaiki Kartu Prakerja sesuai rekomendasi
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) dan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil kajian program kartu prakerja di gedung KPK, Jakarta, K


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang diberikan. Rekomendasi perlu dijalankan sebelum pelaksanaan Kartu Prakerja kembali dijalankan.

"KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang kami berikan, sebelum kembali dijalankan," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan pers pada Minggu (12/7).

Lebih lanjut Ipi menerangkan dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program.

Baca Juga: Sebagian peserta Kartu Prakerja wajib kembalikan dana, siapa mereka?

Empat aspek tersebut meliputi, proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," jelas Ipi.

Adapun secara umum KPK menyebut bahwa, Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) baru.

KPK sendiri disampaikan Ipi, terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko.

Sebelumnya, terkait permasalahan pada empat aspek tata laksana program kartu prakerja. KPK merekomendasikan menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program, serta pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana

Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam empat aspek tata laksana program.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×