Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Jokowi revisi Kartu Prakerja, peserta harus kembalikan biaya pelatihan kalau...
Rekomendasi teknis yang diberikan KPK di antaranya, pertama penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif di mana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.
Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.
Ketiga, agar meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Keempat, KPK juga merekomendasikan, agar platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, maka dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediannnya.
Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News