CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.669   71,00   0,45%
  • IDX 7.323   79,45   1,10%
  • KOMPAS100 1.127   9,51   0,85%
  • LQ45 891   3,65   0,41%
  • ISSI 223   2,50   1,14%
  • IDX30 459   1,60   0,35%
  • IDXHIDIV20 554   0,06   0,01%
  • IDX80 129   0,87   0,68%
  • IDXV30 138   -0,37   -0,26%
  • IDXQ30 153   0,16   0,10%

Sebagian peserta Kartu Prakerja wajib kembalikan dana, siapa mereka?


Minggu, 12 Juli 2020 / 06:20 WIB
Sebagian peserta Kartu Prakerja wajib kembalikan dana, siapa mereka?
ILUSTRASI. Sebagian peserta Kartu Prakerja kudu kembalikan dana. FOTO: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja. Perubahan itu teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.

Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Baca Juga: Sah, Jokowi perbaiki program Kartu Prakerja, ini isi Perpres revisinya

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

"Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.

Baca Juga: ICW laporkan dugaan maladministrasi program prakerja ke Ombudsman

Penyelenggara pelatihan Kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×