kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Sebagian peserta Kartu Prakerja wajib kembalikan dana, siapa mereka?


Minggu, 12 Juli 2020 / 06:20 WIB
ILUSTRASI. Sebagian peserta Kartu Prakerja kudu kembalikan dana. FOTO: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja. Perubahan itu teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.

Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Baca Juga: Sah, Jokowi perbaiki program Kartu Prakerja, ini isi Perpres revisinya

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

"Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.

Baca Juga: ICW laporkan dugaan maladministrasi program prakerja ke Ombudsman

Penyelenggara pelatihan Kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.




TERBARU

[X]
×