kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

KPK belum ambil putusan terkait hasil sidang BG


Senin, 16 Februari 2015 / 16:27 WIB
KPK belum ambil putusan terkait hasil sidang BG
ILUSTRASI. Buah bit


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah atau memutuskan apapun terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa menghormati segala proses hukum yang ada. "Mengenai putusan kami hormati, dan KPK perlu waktu untuk mempelajari putusan tersebut," ucap Johan di Gedung KPK, Senin (16/2).

Diakui Johan, para pimpinan pun melakukan rapat internal setelah putusan dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Setelah rapat, KPK menyatakan belum melakukan langkah dan sikap apapun, tetapi opsi hukum dilakukan setelah mempelajari salinan putusan.

"Opsi upaya hukum belum diputuskan karena harus pelajari dulu secara lengkap, tapi opsi itu akan dilakukan setelah pelajari salinan putusan," sebut Johan.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menuturkan bahwa mengenai putusan tersebut, Mahkamah Agung harus turun tangan karena Hakim Sarpin telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. "Jadi sekarang sangat bergantung pada MA, Mahkamah Agung harus turun tangan," sebut Harifin.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa sidang praperadilan Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×