Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG. Penetapan tersangka atas Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dinyatakan tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) pagi, menandakan ada masalah besar dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pandangan ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Internasional dan Ahli Hukum Antikorupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita. "Kalau begitu, berarti proses selama ini di KPK bermasalah," kata Romli saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, siang ini.
Romli memandang penting untuk mengetahui juga apakah proses penyelidikan dan penyelidikan di KPK selama ini sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Bukan hanya dalam kasus Budi Gunawan saja, menurut Romli, ada kemungkinan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi lain yang pernah ditangani KPK juga bermasalah.
"Kalau begini ada persoalan serius di KPK selama ini. Apa benar Miranda (Goeltom)? Anas Urbaningrum benar tidak? Bisa berderet-deret ini akibatnya," tutur dia.
Dimungkinkan juga, lanjut Romli, bakal ada gugatan massal dan peninjauan ulang ke Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dari orang-orang yang sudah dijebloskan ke penjara.
"Mereka yang sudah dibui bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Perdata boleh, ganti rugi juga boleh," kata dia.
Romli mencontohkan salah satu kasus ketika KPK pernah digugat balik. Salah satunya oleh mantan hakim Syarifuddin yang pernah ditangkap KPK karena menerima suap sebesar Rp 250 juta. "Hakim Syarifuddin dirampas hartanya, digeledah, disita, kemudian diajukan ke praperadilan. KPK kalah dan harus bayar Rp 100 juta. Artinya, sudah rada riweuh. Kemungkinan mereka yang merasa dizalimi minta diungkap lagi," kata Romli. (Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News