kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pendukung Budi Gunawan mendatangi gedung KPK


Senin, 16 Februari 2015 / 15:10 WIB
Pendukung Budi Gunawan mendatangi gedung KPK
ILUSTRASI. Sistem pertahanan rudal pantai Bastion di pulau terpencil Matua, yang merupakan bagian dari rantai pulau Kuril yang juga dikenal sebagai Wilayah Utara di Jepang, 2 Desember 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Belasan orang yang menamakan diri Solidaritas Rakyat untuk Pengadilan Bersih menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Mereka menuntut KPK segera diaudit sembari meminta agar Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi kepala Polri.

Pantauan Kompas.com, para pengunjuk rasa membawa sejumlah poster, di antaranya yang bertuliskan "Lantik Segera Komjen Budi Gunawan", "KPK Penghambat Dilantiknya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri", dan "Audit KPK Sekarang Juga".

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mengucapkan syukur atas diterimanya gugatan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menganggap hasil putusan pengadilan tersebut telah membuktikan keputusan KPK menetapkan Budi Gubawan sebagai tersangka korupsi adalah keputusan yang salah.

Aksi tersebut tak berlangsung lama, yakni hanya sekitar 10 menit. Setelah itu, para pengunjuk rasa segera membubarkan diri. Karena jumlah pengunjuk rasa relatif sedikit, tak tampak terjadinya kemacetan arus lalu lintas di jalan depan Gedung KPK. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×