Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, menghormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan permohonan praperadilan Budi Gunawan hari ini, Senin (16/2).
"Termasuk putusannya, kami menghormati proses hukum praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi disiarkan Kompas TV.
Namun, KPK belum akan mengambil keputusan apapun, termasuk upaya hukum baru yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Johan bilang, dalam waktu singkat, KPK akan meminta salinan lengkap putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barulah, biro hukum dan pimpinan KPK akan berembuk mengambil langkah selanjutnya.
Dari putusan praperadilan, Hakim Sarpin memutuskan Budi Gunawan bukanlah subyek pemeriksaan KPK, sehingga penetapan sebagai tersangka dugaan koruspi, tidak berdasar hukum dan tidak mengikat.
Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum Budi Gunawan Maqdir Ismail meminta KPK mencabut penetapan tersangka tersebut.
Setelah sidang, Kuasa Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengatakan, mempertimbangkan melaporkan keputusan tersebut pada Mahkamah Agung. Menurut dia, putusan Hakim Sarpin ini akan mendorong para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News