kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.683   7,00   0,04%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

KPK menghormati keputusan Hakim Sarpin


Senin, 16 Februari 2015 / 14:16 WIB
KPK menghormati keputusan Hakim Sarpin
ILUSTRASI. Mandiri - kontan kilas online


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, menghormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan permohonan praperadilan Budi Gunawan hari ini, Senin (16/2). 

"Termasuk putusannya, kami menghormati proses hukum praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi disiarkan Kompas TV. 

Namun, KPK belum akan mengambil keputusan apapun, termasuk upaya hukum baru yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Johan bilang, dalam waktu singkat, KPK akan meminta salinan lengkap putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barulah, biro hukum dan pimpinan KPK akan berembuk mengambil langkah selanjutnya. 

Dari putusan praperadilan, Hakim Sarpin memutuskan Budi Gunawan bukanlah subyek pemeriksaan KPK, sehingga penetapan sebagai tersangka dugaan koruspi, tidak berdasar hukum dan tidak mengikat. 

Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum Budi Gunawan Maqdir Ismail meminta KPK mencabut penetapan tersangka tersebut. 

Setelah sidang, Kuasa Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengatakan, mempertimbangkan melaporkan keputusan tersebut pada Mahkamah Agung. Menurut dia, putusan Hakim Sarpin ini akan mendorong para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×