kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

KPK menghormati keputusan Hakim Sarpin


Senin, 16 Februari 2015 / 14:16 WIB
ILUSTRASI. Mandiri - kontan kilas online


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, menghormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan permohonan praperadilan Budi Gunawan hari ini, Senin (16/2). 

"Termasuk putusannya, kami menghormati proses hukum praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi disiarkan Kompas TV. 

Namun, KPK belum akan mengambil keputusan apapun, termasuk upaya hukum baru yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Johan bilang, dalam waktu singkat, KPK akan meminta salinan lengkap putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barulah, biro hukum dan pimpinan KPK akan berembuk mengambil langkah selanjutnya. 

Dari putusan praperadilan, Hakim Sarpin memutuskan Budi Gunawan bukanlah subyek pemeriksaan KPK, sehingga penetapan sebagai tersangka dugaan koruspi, tidak berdasar hukum dan tidak mengikat. 

Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum Budi Gunawan Maqdir Ismail meminta KPK mencabut penetapan tersangka tersebut. 

Setelah sidang, Kuasa Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengatakan, mempertimbangkan melaporkan keputusan tersebut pada Mahkamah Agung. Menurut dia, putusan Hakim Sarpin ini akan mendorong para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×