kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tersangka Kasus Investasi Fiktif Taspen Gugat UU Tipikor ke MK


Senin, 02 September 2024 / 20:41 WIB
Tersangka Kasus Investasi Fiktif Taspen Gugat UU Tipikor ke MK
ILUSTRASI. Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Tersangka kasus investasi fiktif PT Taspen gugat undang-undang Tipikor ke MK.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) menggugat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114.PUU-XXII/2024 dan telah disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024). 

Dalam permohonannya, Antonius menjelaskan bahwa dirinya selaku Direktur Investasi PT Taspen, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dugaan tersebut terkait dengan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM).

Baca Juga: KPK Panggil Direktur Keuangan dan Akuntasi PT Sinarmas Sekuritas Terkait Kasus Taspen

Dalam gugatan Antonius, penetapan tersangkanya dalam kasus ini diduga berdasarkan kebijakan optimalisasi untuk menyelamatkan aset PT Taspen (Persero) terkait Sukuk Ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. (PT TPSF) yang berpotensi pailit.

Kebijakan tersebut telah melalui analisis tim internal dan tim eksternal independen serta persetujuan Rapat Direksi. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dan bersifat diskresioner (freies ermessen) untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi PT Taspen (Persero) dan negara. Namun, kebijakan ini justru dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena dinilai merugikan keuangan negara. 

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Alex Argo Hernowo menilai penetapan tersangka terhadap tindakan diskresioner ini menunjukkan adanya interpretasi yang terlalu luas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, akibat tidak diaturnya secara tegas perbuatan yang dilarang (actus reus) dalam kedua pasal tersebut. 

Ditemukan juga putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam penerapan kedua pasal tersebut. 

Isu kontradiksi ini sering kali muncul dalam kasus-kasus yang mempertanyakan apakah tindakan terdakwa merupakan perbuatan koruptif, risiko dari pengambilan kebijakan yang kurang tepat, atau sekadar pelanggaran administratif. 

“Kami menyakini, dicabutnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU 20/2001 atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, bukanlah upaya untuk melemahkan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memperkuat kejelasan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ucap Alex.

Sebab itu, Alex menilai menyatakan pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tidak berarti bahwa perbuatan korupsi tidak dapat dihukum, karena semua perbuatan tindak pidana korupsi sebenarnya diuraikan secara jelas dalam pasal-pasal lainnya di UU Tipikor. 

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon untuk membangun argumentasi yang kuat untuk menyakinkan memang terdapat persoalan konstitusionalitas norma. 

“Norma ini sebenarnya jantungnya dari UU Tipikor, kenapa? Karena digunakan juga dalam KUHP yang baru, coba dibuka di KUHP yang baru itu bagaimana dampaknya dengan KUHP yang baru itu," kata Enny. 

"Coba buatkan narasi yang kuat di situ yang Anda katakan rumusan tidak jelas terkait actus reus-nya itu sehingga membuat kebingungan dalam penerapannya,” ujar Enny. 

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun Antonius merupakan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun. Selain Antonius, ada juga Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri.

Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Dorong Pertumbuhan Bisnis Lewat Optimalisasi Aplikasi Movin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Investasi Fiktif Taspen Gugat UU Tipikor ke MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/02/20051691/tersangka-kasus-investasi-fiktif-taspen-gugat-uu-tipikor-ke-mk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×