Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sebesar Rp 1 triliun.
KPK mengonfirmasi bahwa materi tersebut didalami penyidik saat memeriksa seorang saksi bernama Muslik, yang merupakan karyawan PT Taspen (Persero), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: Geledah Rumah, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor PT Taspen di Jakarta Pusat dan kantor swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Investasi Fiktif Taspen Gugat UU Tipikor ke MK
Selain itu, penyidik juga menggeledah lima lokasi berbeda di Jakarta, yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; serta satu unit di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen investasi keuangan serta uang dalam pecahan asing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Investasi Fiktif PT Taspen Sebesar Rp 1 Triliun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/18/20554101/kpk-dalami-investasi-fiktif-pt-taspen-sebesar-rp-1-triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News