kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.800   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.144   12,37   1,09%
  • LQ45 828   6,68   0,81%
  • ISSI 288   3,86   1,36%
  • IDX30 431   4,30   1,01%
  • IDXHIDIV20 516   3,30   0,64%
  • IDX80 128   1,29   1,02%
  • IDXV30 140   0,93   0,67%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

KPK apresiasi penghentian perkara Abraham, Bambang


Kamis, 03 Maret 2016 / 17:40 WIB
KPK apresiasi penghentian perkara Abraham, Bambang


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung menutup perkara dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"KPK menyambut baik yang dilakukan Jaksa Agung, kami berterima kasih atas diponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Laode M Syarief, Kamis (3/3).

Asal tahu saja, keputusan menyisihkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjajanto ini baru saja diambil oleh Jaksa Agung. Pengambilan keputusan ini berdasarkan hasil pertimbangan yang diminta dari beberapa pimpinan negara yaitu Mahkamah Agung, DPR RI, dan Kapolri. Selain itu, juga mempertimbangkan aspirasi dan tuntutan masyarakat.

Sekadar mengingatkan, perkara dua mantan pimpinan KPK ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Sedangkan, Bambang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2010 saat masih menjadi pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×