kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

KPK akhirnya selesai menggeledah Kemenag


Jumat, 23 Mei 2014 / 14:38 WIB
ILUSTRASI. In this photo illustration a SnackVideo app seen displayed on a smartphone with the SnackVideo logo in the background. (Thiago Prudencio/SOPA Images via Reuters)


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja keluar dari Kementerian Agama sekitar pukul 14.12 WIB dengan membawa sejumlah bukti, Jumat (23/5). Belasan petugas KPK turun dari lantai 5 Kemenag, kantor Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, dengan membawa dua kontainer dan satu koper barang hasil penggeledahan.

Sejak Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelenggaraan haji 2012-2013, kemarin. Penggeledahan di berbagai ruangan di Kemenag sudah mulai dilakukan sejak semalam. Hal itu dilakukan untuk menelusuri lebih dalam soal dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kamis (22/5). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP. Suryadharma terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Anggaran yang dipakai terkait kasus itu diatas Rp 1 triliun. Sedangkan kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×