kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suryadharma terancam non-aktif sebagai Ketum PPP


Jumat, 23 Mei 2014 / 13:47 WIB
Suryadharma terancam non-aktif sebagai Ketum PPP
ILUSTRASI. RIP Pele, legenda sepak bola Brasil telah meninggal dunia, Tostao ungkap Pele tak tertandingi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali terancam dinonaktifkan dari jabatannya di partai berlambang ka'bah itu. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani mengakui ada aturan dalam partainya untuk menon-aktifkan kader yang berhalangan tetap, termasuk Ketua Umum.

"Memang ada aturannya dalam AD/ART untuk itu (non-aktif), kalau ketum berhalangan tetap nanti akan diputuskan dalam rapat harian," ujar Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani saat mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Namun, lanjut Yani, status Suryadharma harus terlebih dulu dibahas dalam rapat harian Dewan Pimpinan Pusat. Rencananya, rapat harian itu akan dilakukan pada Jumat malam ini.

"Nanti kita bicarakan diskusikan bagaimana status pak Suryadharma. Apa yang dimaksud dengan berhalangan tetap itu," kata anggota Komisi III DPR ini.

Selain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, PPP juga memiliki pakta integritas anti-narkoba dan anti-korupsi yang ditandatangani seluruh pengurus dan calon anggota legislatif PPP sejak 2013. Sehingga, diakui Yani, akan ada implikasi terhadap status baru yang disandang Suryadharma.

"Tapi kami belum mau berkomentar lebih jauh karena menunggu rapat nantii malam," ucapnya.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Suryadharma, menurut KPK, ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, catering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×